Di akhir tahun 2023 kemarin, pemerintah meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2023. Aturan ini disebut juga dengan tarif efektif rata-rata (TER). Implementasi TER bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak dalam menghitung pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan proses bisnis dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Kemudahan dalam penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 di setiap Masa Pajak diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan bagi para Wajib Pajak, sehingga mereka dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah. Berikut merupakan mekanisme tarif dan contoh perhitungan TER sesuai ketentuan terbaru.
Berikut adalah simulasi perhitungan lama dan perhitungan dengan tarif efektif:
Contoh kasus:
Andi bekerja di perusahaan X dan mendapat gaji sebulan Rp20.000.000 serta membayar iuran pensiun sebesar RP200.000 per bulan. Status Andi sudah menikah dan belum memiliki tanggungan (PTKP K/0).
Simulasi perhitungan lama:
Gaji: Rp20.000.000
Biaya Jabatan maksimal Rp 500.000/bulan Rp500.000
Iuran Pensiun: Rp200.000
__________________________________________________
Penghasilan neto sebulan: Rp19.300.000
Penghasilan neto setahun
12 x RP 19.300.000 = Rp231.600.000
PTKP setahun (Rp58.500.000)
__________________________________________________
Penghasilan Kena Pajak Setahun = Rp173.100.000
PPh Pasal 21 Terutang
Lapisan 1 Tarif PPh Pasal 17 = 5% x Rp60.000.000 = Rp 3.000.000
Lapisan 2 Tarif PPh Pasal 17 = 15% x Rp113.000.000 = Rp 16.965.000
Total PPh Pasal 21 Terutang = Rp19.965.000
PPh Pasal 21 per bulan (Jan-Des) = Rp1.663.750
Rp19.965.000 : 12
Andi akan dipotong PPh 21 sebesar Rp1.663.750 per bulan menggunakan perhitungan lama.
Simulasi perhitungan bulanan dengan TER:
PPh Pasal 21 selain masa pajak terakhir =
Penghasilan Bruto x %TER
Rp20.000.000 x 9,00% = Rp1.800.000
(berdasarkan tabel TER A
baris no 19 di PP nomor 58 tahun 2023 PPh TER)
Maka Andi akan dipotong PPh 21 sebesar Rp1.800.000 per bulan selama bulan Januari sampai November
Perhitungan PPh 21 masa pajak terakhir =
Rp19.965.000 – (11 x (Rp1.800.000) = Rp165.000
Andi akan dipotong PPh 21 sebesar Rp165.000 pada bulan Desember.
Tidak Ada Tambahan Beban Pajak Baru
Perlu diketahui bahwa dampak dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 58 ini tidak membawa tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif. Tarif efektif bulanan khusus bagi Pegawai Tetap hanya akan digunakan dalam penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir. Meskipun demikian, penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.
Pemerintah berharap bahwa dengan adanya perubahan ini, akan terjadi peningkatan signifikan dalam kepatuhan Wajib Pajak dan terciptanya lingkungan perpajakan yang lebih transparan. Selain itu, diharapkan pula bahwa kemudahan dalam administrasi perpajakan dapat memberikan kontribusi positif terhadap efisiensi dan akuntabilitas proses bisnis di berbagai sektor.
Sumber: PP No 58 tahun 2023 PPh TER