Penjelasan Lengkap tentang UU KIA

Di Indonesia, beberapa kasus seperti angka kematian ibu pasca melahirkan, angka kematian bayi, dan permasalahan stunting terbilang cukup tinggi berdasarkan data yang dikutip dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Hal ini menjadi salah satu hal yang melatarbelakangi lahirnya UU KIA yang baru-baru ini disahkan.

Apa itu UU KIA?

UU KIA (Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak) adalah undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban bagi ibu pekerja yang melahirkan. Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati RUU KIA disahkan untuk menuntaskan masalah ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, menyambut Indonesia Emas 2045.

Poin-Poin Utama dari UU KIA

Judul yang Diubah

Judul UU KIA berubah dari Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Definisi Anak

Dalam UU KIA Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, anak didefinisikan khusus untuk periode 1.000 hari pertama kehidupan. Anak yang dimaksud mencakup masa sejak janin terbentuk dalam kandungan hingga usia 2 tahun. Untuk definisi anak secara umum, dapat merujuk pada UU Perlindungan Anak.

Pengaturan Cuti

UU ini mengatur cuti bagi ibu bekerja yang melahirkan. Cuti diberikan minimal 3 bulan pertama dan bisa diperpanjang hingga 3 bulan berikutnya, dengan kondisi tertentu yang dibuktikan melalui surat dokter.

Pasal 5 Ayat (2) UU KIA Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan Anak

Ibu pekerja yang mengambil cuti melahirkan tidak dapat dipecat dari pekerjaannya. Selama cuti, mereka tetap menerima gaji penuh 100% selama tiga bulan pertama dan bulan keempat, serta 75% dari gaji untuk bulan kelima dan keenam.

Peran Suami sebagai Pendamping

Pasal 6 ayat (1) dan (2) mengharuskan suami untuk mendampingi istri selama persalinan dengan hak cuti 2 hari, yang bisa diperpanjang 3 hari lagi atau sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja. Suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran juga berhak mendapatkan cuti 2 hari.

Untuk menanggapi disahkannya UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA), perusahaan perlu mempersiapkan beberapa hal penting agar perusahaan tetap sesuai dengan regulasi baru dan mendukung kesejahteraan karyawan. Berikut adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  • Studi Regulasi: Perusahaan perlu memahami secara menyeluruh isi dan implikasi UU KIA.
  • Update Kebijakan: Merevisi kebijakan perusahaan agar sesuai dengan ketentuan UU KIA.
  • Dokumen Resmi: Menyusun dan menyebarkan dokumen resmi yang menjelaskan perubahan kebijakan perusahaan terkait kesejahteraan ibu dan anak.
  • Cuti Melahirkan: Memastikan bahwa kebijakan cuti melahirkan sesuai dengan regulasi baru, termasuk durasi dan persyaratan cuti.

Evaluasi Berkala: Melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan baru untuk memastikan efektivitas dan kepatuhan terhadap UU KIA.