Masa Probation: Pengertian, Landasan Hukum dan Hak Selama Probation

Masa percobaan atau masa probation ini biasanya dilakukan pada saat karyawan masuk kerja. 

Sebelum menjadi karyawan tetap atau tenaga kontrak biasanya akan melewati fase ini terlebih dahulu. Namun untuk beberapa kondisi lama suatu masa probation tergantung oleh perusahaan masing-masing.

Simak apa itu masa probation dan hak apa saja yang didapatkan?

masa probation
Ilustrasi : Freepik

Masa Probation Adalah…

Masa probation atau masa percobaan adalah salah satu rangkaian dari peningkatan karir, di mana pada masa ini perusahaan akan menilai secara keseluruhan apakah kita layak untuk menjadi pegawai perusahaan tersebut. 

Mengutip dari BreatheHR, masa probation adalah waktu bekerja di mana seorang karyawan terbebas dari item kontrak tertentu. 

Maka dalam fase ini, kamu akan dinilai layak atau tidak melanjutkan kontrak bersama perusahaan. 

Lama nya sebuah probation tergantung dari masing-masing perusahaan, mulai dari seminggu, sebulan, hingga tiga bulan tegantung penerapan pada perusahaan tersebut.

Masa percobaan ini tidak hanya berlaku untuk pegawai baru saja, terkadang ada beberapa kondisi dimana masa probation juga dapat diterapkan kepada pegawai tetap. 

Masa percobaan ini biasanya jika karyawan tersebut mengalami penurunan performa dalam bekerja, maka biasanya diterapkan pada masa probation sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja. 

Maka dalam hal ini atasan langsung akan lebih mudah memantau dan menilai karyawan tersebut.

Artikel Tentang  : Cara Membuat CV Lamaran Kerja

Landasan Hukum Peraturan Masa Probation

Mengutip dari HukumOnline Landasan untuk peraturan masa percobaan tertuang pada Pasal 60 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). 

Perjanjian kerja memiliki waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja namun maksimal perusahaan memberikan masa percobaan selama 3 bulan, kemudian perusahaan dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.

Maka dari itu karyawan  yang dalam masa probation mendapatkan hak atas upah yang sesuai dengan UMK tempat perusahaan beroperasi. Meskipun, bukti di lapangan sering ditemui beberapa perusahaan yang hanya memberikan 80% dari total gaji karyawan tersebut.

Perusahaan berkewajiban memenuhi sejumlah ketentuan :

Berdasarkan Pasal 60 UU Ketenagakerjaan, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi dalam masa probation, yaitu:

  1. Karyawan dipekerjakan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu  (PKWTT)
  2. Masa probation paling lama 3 bulan
  3. Selama masa probation, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku
  4. Syarat masa probation harus dicantumkan dalam perjanjian kerja.

Persyaratan masa probation harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Jika perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka syarat probation kerja harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan.

Perjanjian ini perlu diperhatikan dan dicantumkan dalam kontrak kerja, jika perusahaan tidak mencantumkan ketentuan tentang masa probation maka karyawan ter tersebut dapat dikatakan sah secara hukum sebagai karyawan tetap secara otomatis.

Maka dari itu, ketentuan ini perlu diketahui kedua belah pihak untuk mendapatkan hak yang sesuai dengan posisi masing-masing. 

Artikel : Tips Membaca CV Format F dan Z

Hak-Hak Karyawan Selama Masa Probation

Masih mengutip dari HukumOnline,hak-hak karyawan probation adalah tidak berbeda dengan hak yang diterima oleh karyawan tetap.

Peraturan yang tercantum pada Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Dimana perusahaan tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Peraturan tersebut berlaku baik bagi karyawan tetap, karyawan kontrak, maupun karyawan yang masih berada dalam masa probation atau masa percobaan.

Apabila perusahan tidak menerapkan peraturan tersebut, maka perusahaan dapat disanksi pidana selama kurang lebih satu hingga empat tahun penjara jika mendapati  gagal memenuhi hak-hak karyawan.

Sanksi lain bagi perusahaan jika tidak bisa memenuhi hak karyawan masa probation merupakan pembayaran denda sebesar 400 juta rupiah.

Hal itu dijelaskan pada Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Kewajiban perusahaan tidak berhenti pada melunaskan gaji karyawannya tiap bulan. Perusahaan juga wajib memberikan THR atau Tunjangan Hari Raya pada karyawan dalam masa percobaan kerja.

Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Buruh Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).

Di sana, disebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih. 

Maka, jika karyawan dalam masa probation atau percobaan telah bekerja di perusahaan selama satu bulan atau lebih, karyawan tersebut tetap berhak untuk mendapatkan tunjangannya.

Itulah tadi mengenai apa itu probation atau masa percobaan, kamu bisa ikuti tautan ini untuk dipertemukan dengan perusahaan yang recommended untuk kamu. Geekhunter adalah talent consultant yang dapat membantu kamu dalam mengejar karir yang baik. 

Ikuti terus informasi seputar karir dan seputar lowongan kerja di Geekhunter, cek laman Job untuk menemukan loker terbaru.